Bawa Ribuan Buah Detonator, Pria Asal Sumbawa Diamankan Polisi di Atas Kapal

    Bawa Ribuan Buah Detonator, Pria Asal Sumbawa Diamankan Polisi di Atas Kapal
    Tersangka saat di wawancara Kabid Humas Polda NTB usai Konferensi pers, 05/07/2023).

    Mataram NTB - Tim Osp Kapal Baladewa - 8002 milik Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri berhasil mendeteksi dan mengamankan terduga pelaku yang membawa barang peledak berupa Detenator yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pengeboman Ikan dan atau hal-hal lain yang dapat mengancam keselamatan.

    Pengungkapan berawal pada 24 Juni 2023 di atas Kapal KMP Citra Dharma yang akan menyeberang dari  Pelabuhan Kayangan  menuju Pelabuhan Poto Tano. Dari Pengungkapan tersebut Berhasil mengamankan 1.840 buah Detonator serta mengaman satu orang terduga AM (53), warga Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

    Informasi diatas dijelaskan oleh Kepala Bidang  (Kabid)  Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin SIK., dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, Rabu (05/07/2023).

    "Pengungkapan kasus Detonator tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim Kapal Baladewa 8002 yang sedang melakukan Patroli Ops Samota Rinjani 2023 dalam rangka pengamanan MXGP Samota Sumbawa di wilayah selat Lombok - Sumbawa, "ungkap Kabid Humas Polda NTB.

    Tindakan ini menurut Kabid Humas Polda NTB melanggar Pasal 1 (1) UU Darurat no 12 tahun 1961 dengan ancaman adalah Hukuman Mati, atau Penjara seumur hidup atau Penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

    Sementara Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga SIK., yang turut serta dalam konferensi pers tersebut menjelaskan kronologis singkat pengungkapan kasus Detonator di Pelabuhan Kayangan Lombok.

    "Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut informasi yang diterima oleh Anggota yang berada di tim Kapal Baladewa 8002 yang kemudian berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku yang membawa Detonator tersebut, "jelas Kobul.

    "Terduga yang kini telah ditetapkan tersangka telah diamankan di Mapolda NTB berikut Barang Bukti berupa 1840 buah Detonator, bukti pass KMP Citra Dharma, serta satu unit Sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka, "tutupnya.

    Ditempat yang sama Perwira operasional Baladewa 8002 Iptu  I. Wayan Budayana menceritakan kronologis pengungkapan dan penangkapan tersangka. 

    "Atas informasi yang diterima tersebut, kami berhasil mendeteksi tersangka yang saat itu sedang mengantri masuk ke dalam Kapal KMP Citra Dharma hendak menyebrang ke pelabuhan Poto Tano. Dan sesaat setelah masuk ke atas kapal sebelum Kapal tersebut mulai Jalan tim berhasil mengamankan tersangka yang pada saat itu penggunakan Sepeda motor dan membawa satu tas ransel warna Hitam, "beber Wayan.

    Ransel tersebut kemudian diperiksa dan didalamnya ditemukan 10 kotak dus kecil yang berisi masing-masing 100 Detonator sehingga berjumlah 1000 buah. 

    Dari hasil pengembangan dilakukan pemeriksaan di kediaman tersangka di wilayah Labuhan Alas yang kemudian ditemukan 840 buah Detonator.

    "Total Detonator yang diamankan 1840 buah Detonator. Barang tersebut beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolda NTB, "tutupnya.

    Masih dalam Konferensi pers tersebut, Tim Gegana Polda NTB Aipda Rakidi yang merupakan unit Jibom (Penjinakan Bom) Brimob Polda NTB menjelaskan bahaya dari Detonator yang diamankan tersebut.

    Menurutnya Detonator yang diamankan tersebut merupakan rakitan manual namun sensifitasnya hampir sama kepekaannya dengan Detonator yang diproduksi oleh pabrik. 

    "Jenis Detonator ini sangat sensitif dengan gerakan atau benturan. Demi keselamatan Barang bukti tidak bisa dihadirkan semua, karena beberapa bahan peledak primer dapat memicu ledakan yang disebabkan oleh gesekan atau benturan Detonator tersebut, "jelasnya.

    Bayangkan saja lanjut Ahli Penjinak Bom Brimob Polda NTB ini, Satu Detonator jenis ini jika di ledakan di dalam air, dimasukan dalam 1 botol bir maka radius dampaknya hingga 10 meter seputaran ledakan. Namun jika didarat akan lebih jauh lagi bahkan 100 hingga 200 meter radiusnya akan terdampak.

    Terakhir berdasarkan keterangan singkat tersangka (AM), bahwa peristiwa ini baru sekali ini dilakukan, sementara pengakuannya hal ini dilakukan untuk kebutuhan hidup sehari-hari bagi keluarganya.

    "Baru sekali ini pak saya lakukan ini. Rencana akan saya jual kepada nelayan-nelayan yang mau saja pak, "tutup tersangka, singkat.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    FASI NTB Didik Dan Latih Penghobi Aerosport

    Artikel Berikutnya

    Dampingi Dinas Kehutanan, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Ikuti Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan Mabes Polri via Zoom Meeting
    Dua Saksi Kasus Sewa Alat Berat Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Polresta Mataram
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami