Mataram NTB - Kepala Balai Besar POM di Mataram, Yosef Dwi Irwan menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika hasil sitaan dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika yang dilakukan Dit. Resnarkoba Polda NTB selama periode Juli hingga Agustus 2024.
Acara tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB yang dihadiri pula oleh Kabid Humas Polda NTB, Dir. Resnarkoba Polda NTB, Kajati NTB, Ketua PT NTB, Kepala BNNP NTB, Perwakilan Korem 162/WB, Kepala Bea Cukai Mataram serta para tersangka dan kuasa hukum tersangka.
Dalam penjelasan yang disampaikan Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedy Supriadi SIK., bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika yang akan dimusnahkan tersebut berupa Shabu sebanyak 5, 7 Kg, Ganja 149 Gram, Narkotika Gol. I jenis Corisoprodol sebanyak 599 butir serta Obat - obatan tertentu jenis Tapentadol sebanyak 110 butir.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Pemusnahan BB Narkotika tersebut dilakukan dengan membakar menggunakan Mesin Insinerator milik BBPOM Mataram.
“Sebagai bentuk sinergitas kita dengan pihak kepolisian maka kehadiran kami dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan Kepolisian dari Polda NTB sudah menjadi bagian dari kerjasama yang terjalin baik, “ungkap Kepala BBPOM Mataram.
Kepada media ini Yosef sapaan akrabnya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda NTB khususnya Direktorat Resnarkoba Polda NTB yang selama ini telah gigih menjalankan komitmennya memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah NTB.
“Tentu kita apresiasi kinerja Dit. Resnarkoba Polda NTB atas hasil ungkap yang dilakukan selama ini. Bayangkan saya 5 Kilogram lebih Narkoba tersebut jiga tidak segera diamankan maka akan merusak ribuan generasi kita, “ucapnya.
Terakhir Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya Kepolisian NTB dalam melakukan Pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap Narkotika. (Adb)