Mataram NTB - Atas perbuatannya melakukan penyelewengan keuangan, seorang pekerja (sopir) di salah satu perusahaan peternakan dilaporkan ke Polisi oleh bos atau pemilik perusahaan. Akibatnya Sopir berinisial MRF (32) alamat Kelurahan Mandalika, kecamatan Sandubaya, kota Mataram tersebut terpaksa diamankan oleh tim Opsnal Polsek Sandubaya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan korban serta keterangan saksi-saksi, sopir tersebut akhirnya berhasil diamankan di Kediamannya tanpa perlawanan setelah beberapa waktu tim Opsnal dari unit Reskrim Polsek Sandubaya melakukan upaya Lidik.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., saat Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Sandubaya mengatakan bahwa sopir tersebut ditangkap karena terbukti melakukan penyelewengan keuangan perusahaan tempatnya bekerja.
“Pada sekitar tanggal 3 November 2023 konsumen membayarkan barang-barang yang telah di order di perusahaan peternakan tersebut dengan nilai 17 juta rupiah. Konsumen membayarkan ke Sopir perusahaan tersebut, namun oleh sopir (MRF) tidak di setor ke kantor atau bos perusahaan, sehingga pada saat jatuh tempo pihak perusahaan menagih kepada konsumen, ”beber Nasrulloh.
Setelah pihak perusahaan menelpon dan mendatangi konsumen didapat keterangan dan bukti-bukti bahwa konsumen tersebut telah menyerahkan pembayaran nota yang dimaksud kepada si Sopir. Atas kejadian itu pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Sandubaya dengan tuduhan penggelan keuangan perusahaan.
Dari keterangan pelaku (MRF) saat konferensi pers berlangsung mengakui perbuatan tersebut. Ia terpaksa melakukan hal itu untuk menyelesaikan utangnya, namun sebelum membayar utangnya pelaku menggunakan keuangan perusahaan tersebut untuk bermain judi slot online. Akan tetapi harapannya untuk melunasi utang sia-sia lantaran semua uang tersebut ludes lantaran Kalah dan nasibnya tidak beruntung.
Kini Sopir tersebut harus kehilangan pekerjaan ditambah lagi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hukum.
“Atas peristiwa ini pelaku dijerat pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4-5 tahun penjara, ”tutup Kapolsek. (Adb)