Mataram NTB - Seorang Mahasiswi dari salah satu Perguruan tinggi di Mataram di tangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Ganja. Mahasiswi berinisial DFBR (20) tersebut di tangkap di Halaman kampus salah satu Fakultas dari Perguruan tinggi negeri di Kota Mataram, Senin (30/09/2024).
Berdasarkan identitas terduga ia memiliki dua alamat yang pertama di wilayah Pringgasela Kab. Lombok Timur dan wilayah Kec. Lunyuk Kab. Sumbawa. Sementara alamat kos terduga berada diwilayah Batu Dawe, Kec. Sekarbela Kota Mataram.
Berdasarkan hasil penggeledahan di dua TKP yaitu di halaman Kampus dan di Kos terduga ditemukan barang berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 849, 73 Gram.
Atas Peristiwa tersebut, Mahasiswi dari salah satu Perguruan tinggi di Kota Mataram tersebut akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH., saat ditemui media ini, Selasa (01/10/2024) menjelaskan tentang penangkapan Mahasiswi yang diduga memiliki Narkotika jenis Ganja tersebut.
Pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal berdasarkan hasil penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan BNNP NTB terkait adanya sebuah paket yang berisi barang yang diduga Narkotika terkirim dari Sumatra menuju Kota Mataram melalui salah satu ekspedisi, dengan tujuan / Penerima bernama (terduga) dengan No telp yang tertera.
Atas keterangan dan informasi tersebut, Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dengan melakukan Control Delivery. Setelah menghubungi nomor telp Penerima (terduga) sepakat kalau barang / Paket yang diduga berisikan Narkotika tersebut diterima di Kampus.
“Sesaat setelah pihak ekspedisi menyerahkan paket kepada si Penerima (terduga), Tim Opsnal langsung mengamankan terduga Mahasiswi tersebut, “ jelas Ngurah sapaan akrab Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
Selain penggeledahan terhadap isi paket yang ternyata berisikan Ganja tersebut, penggeledahan juga dilakukan di tempat Kos terduga dan ditemukan sebuah kotak berisi batang dan biji Ganja.
“Total berat Barang Bukti berupa Ganja yang diamankan tersebut di atas, jadi Hampir 1 kilogram. Selain Ganja beberapa BB lainnya, seperti HP terduga juga diamankan untuk cek lebih lanjut, “jelasnya.
Untuk itu terduga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Adb)