Ngoplos Gas Elpiji, Dua Pria di Lombok Tengah Diamankan Ditreskrimsus Polda NTB

    Ngoplos Gas Elpiji, Dua Pria di Lombok Tengah Diamankan Ditreskrimsus Polda NTB
    Kapolda NTB saat bertanya-tanya kepada kedua tersangka, (13/07/2023)

    Mataram NTB - Dua pria di Lombok Tengah diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan kegiatan Pengoplosan gas Elpiji dari tabung Gas 3 Kg yang bersubsidi ke Tabung Gas 5, 5 Kg. dan 12 Kg yang tidak bersubsidi sesuai beberapa alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

    Peristiwa tersebut terjadi di salah satu gudang atau rumah di wilayah Dusun Mongas, Kecamatan Kopang, kabupaten Lombok Tengah (TKP).

    Sesuai hasil penyidikan Kedua pria bernama LS dan LI warga Lombok Tengah tersebut akhirnya diamankan pada (07/07/2023) oleh Personel Ditreskrimsus Polda NTB beserta Barang Bukti (BB) di Mapolda NTB.

    Keterangan ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto saat memimpin Konferensi pers di Command Center Polda NTB, Kamis (13/07/2023).

    Dalam keterangannya, Kapolda NTB menceritakan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh Jajarannya merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat, dimana informasi tersebut diselidiki kebenarannya dan memastikan siapa pelakunya.

    "Berdasarkan hasil upaya Lidik dari anggota Ditreskrimsus maka kedua pria asal Lombok Tengah tersebut diamankan, "jelasnya.

    Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 68 tabung gas 3 Kg. (51 masih segel dan 17 kosong), 57 tabung gas 12 Kg. (30 tersegel dan 27 kosong), 22 Tabung Gas 5, 5 Kg. yang masih kosong, 10 buah slang regulator, dan 1400 tutup segel baru yang belum terpakai.

    Selain itu beberapa barang atau alat  yang digunakan dalam proses pengaplosan seperti obeng, konci inggris, berbagai ukuran kunci pas, Palu, Drat sambung serta kotak stropom juga ikut diamankan sebagai BB.

    Berdasarkan hasil yang didapat dari penyidikan, terduga pelaku melakukan Pengoplosan dengan sengaja dan sudah berjalan lama, dimana terduga sengaja membeli gas 3 Kg. lalu kemudian isinya dimasukan kedalam tabung gas kosong dengan ukuran 5, 5 dan 12 Kg. yang selanjutnya dijual dengan harga tanpa subsidi.

    "Gas 3 Kg. itu dijual pemerintah dengan harga subsidi, sementara ukuran gas 5, 5 dan 12 Kg tidak bersubsidi. Kegiatan ini tentu tindakan melawan hukum, sehingga penyidik diharapkan cukup bukti kuat untuk melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku, "terang Kapolda.

    Terhadap para terduga yang kini telah ditetapkan tersangka dan diamankan di Mapolda NTB, penyidik bertanggungjawab terhadap penyelesaian proses penyidikan sehingga unsur ancaman sesuai UU yang disanlakan yaitu UU RI no 22 tahun 2001 Jo. Pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta karya.

    "Ancamannya 6 tahun penjara ata denda 60 Milyard rupiah, "tutup Kapolda.

    Ditambahkan Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol.Nasrun Pasaribu SI K , yang turut hadir mendampingi Kapolda NTB dalam konferensi pers tersebut menambahkan bahwa modus pelaku dengan cara membeli gas bersubsidi (3 Kg.) Lalu isi gas tersebut di oplos ke tabung 5, 5 dan 12 Kg. lalu kemudian di jual dengan harga jmm ke wilayah pulau Sumbawa.

    "Itu keterangan yang kami dapat dari hasil penyidikan. Maka kasus ini tentu akan kita dalami dan kembangkan dengan maksimal agar mengetahui secara jelas tentang kasus oplosan gas elpiji ini, "terangnya.

    "Mohon dukungan dari masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini dengan baik, "harapnya menambahka. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    TMMD ke 117 tahun 2023 Korem 162/WB Segera...

    Artikel Berikutnya

    Berkat Kecintaan dan Bekerja Tulus, Karya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dukung Program Pemerintah, Polres Sumbawa Barat Laksanakan Bansos dan Nutrisi MANTAP
    Kapolresta Mataram Ikuti Rapat Gugus Tugas Ketahanan Pangan Mabes Polri via Zoom Meeting
    Dua Saksi Kasus Sewa Alat Berat Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Polresta Mataram

    Ikuti Kami