Mataram NTB - Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap satu kasus dugaan tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah Umur yang dilaporkan Pelapor ke Polresta Mataram. Dari pengungkapan tersebut seorang terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 23:00 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Gebang baru, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Sedangkan Terduga pelaku seorang warga asal Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, usia 26 tahun berinisial W.
Sementara korban diketahui berinisial BNR, usia 17 tahun alamat Batu Kliang, Lombok Tengah.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara SH., SIM., MM., melalu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya pengungkapan kasus diatas dengan mengamankan seorang terduga.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Dijelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi sesuai waktu disebutkan diatas, dimana Korban menerima telpon terduga dan mengajaknya untuk menikah. Korban saat itu menyetujui dan kemudian terduga menjemput Korban ke rumahnya di Lombok Tengah.
“Korban sempat pamit pada orang tuanya, dan dia pergi bersama terduga, ”ucapnya.
Oleh terduga, korban diajak ke salah satu Kos di wilayah Gebang baru, Pagesangan, dan disana korban sempat disetubuhi sebanyak 2 Kali. Setelah itu terduga mengajak korban pindah ke salah satu kos di Batu layar. Begitupula di kos tersebut sempat menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya korban meminta diantar pulang, oleh terduga tidak dijinkan.
“Sekitar 2 hari di kos tersebut, pada saat terduga keluar membeli makanan, korban diam-diam kabur. Dengan menggunakan taxi korban pulang kerumahnya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada pelapor yang merupakan keluarga nya, ”ucapnya.
Atas informasi yang disampaikan korban, pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Mataram. Atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan pada akhirnya langsung mengamankan terduga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas perbuatan tersebut, terduga diancam pasal 81 (1) dan (2) Jo pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak Jo UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 no 1 2026 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jadi Undang-undang.(Adb)